FGD INISIASI ADVOKASI ANGGARAN BERBASIS GENDER DI PROPINSI SULAWESI TENGAH

Salah satu kegiatan TA program PMU PTD Propinsi Sulawesi Tengah adalah FGD Inisiasi Advokasi Anggaran Berbasis Gender di Propinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini kerja sama dengan Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Sulawesi Tengah dan PMU PTD Propinsi Sulawesi Tengah, FGD ini berlangsung 15 Maret 2008 di Restoran Kampung Nelayan Palu. Dalam proses FGD tersebut dapat diketahui bahwa sebahagian besar aparat Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah belum memahami tentang substansi Gender terlebih tentang penerapan Anggaran Responsif Gender. Pembelajaran lainnya adalah adanya pemetaan seperti apa anggaran dan ada beberapa masukan yang menjadi indikator untuk menjadi dasar dari penerapan anggaran responsif gender di Propinsi Sulawesi Tengah nantinya. Peserta FGD ini adalah, eksekutif, legislatif, NGO, Organisasi perempuan, Masyarakat, dan Pers kesemuanya memberikan dukungan (jumlah peserta 40 orang, terdiri dari laki-laki 22 orang, perempuan 18 orang, PNS 10 orang, DPRD 4 orang, CSO 17 orang, PERS 3 orang, tokoh masyarakat 2 orang, wakil pemuda/mahasiswa 1 orang) sehingga menghasilkan 9 point rekomendasi:
- Mendorong lahirnya surat kebijakan bersama antara Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia (KPP RI) dan Depatemen Dalam Negeri (DEPDAGRI) dalam penerapan anggaran yang responsif gender di Propinsi Sulawesi Tengah.
- Mengacu pada peraturan Pemerintah No 41 tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, dimana pemberdayaan perempuan merupakan urusan wajib yang secepatnya dibentuk, dan diharapkan ditingkat propinsi adalah eselon II dan Kabupaten/Kota adalah eselon III.
- Pembagian urusan kewenangan antara Pusat, Propinsi/Kabupaten/Kota diharapkan agara dapat sesuai dengan pembagian urusan masing-masing dimana merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007.
- Mendorong semua SKPD tingkat Propinsi untuk segera menerapkan Anggaran yang responsif pada implementasi pembangunan di Sulawesi Tengah.
- Mendorong keterlibatan publik terhadap proses perencanaan dan penganggaran di Propinsi Sulawesi Tengah.
- Proses perencanaan penganggaran harus dapat diprosentasekan untuk mengukur anggaran yang responsif gender,
- Dalam penguatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi setiap SKPD diwajibkan memiliki data secara terpilah.
- Mengoptimalkan fungsi budgeting legislatif dalam mendorong percepatan penerapan anggaran yang responsif gender di Propinsi Sulawesi Tengah.
- Mendorong terbentuknya Kelompok Kerja Anggaran yang Responsif Gender (Pokja ARG) di Propinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah.
Dari hasil FGD ini ada beberapa catatan penting yang harus dilaksanakan oleh semua element stakeholder dan juga tambahan terhadap substansi dari hasil pelaksanaan FGD
tersebut;
A. Rekomendasi yang harus dilaksanakan :
- Pembentukan TIM POKJA Anggaran Responsif Gender (ARG) untuk mengawal rekomendasi bersama tentang percepatan penerapan anggaran responsif gender di Propinsi Sulawesi Tengah.
- Sosialisasi terhadap Rekomendasi yang ditanda tangani secara bersama oleh semua pihak.
B. Strategi Percepatan Pelaksanaan Anggaran Responsif Gender :
- Perlu didorong maenstreaming gender pada Satuan Kerja Perangkat Daerah ditingkat Propinsi Sulawesi Tengah dan Legislatif sebagaifungsi budgeting.
- Perlu didorong sebuah pelatihan terhadap proses penyusunan perencanaan anggaran untuk mengukur anggaran berbasis gender.
Beberapa dokumentasi kegiatan FGD dan keputusan FGD yang ditanda tangani oleh Pemerintah.
![]() | ![]() |
| Gambar 1 | Gambar 2 |
![]() | |
| Gambar 3 | Gambar 4 |
![]() | ![]() |
| Publikasikan di Suara Sulteng | Rekomendasi hal.1 |
![]() | ![]() |
| Rekomendasi hal.2 | Rekomendasi hal.3 |
Dilaporkan kembali oleh MIS Prop. Sulteng








Tidak ada komentar:
Posting Komentar