Kabinet Indonesia Bersatu (periode 2004-2009) mempunyai tiga agenda pokok, yaitu: 1) Menciptakan Indonesia yang aman dan damai; 2) Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis; dan 3) Meningkatkan kesejahteraan Rakyat Indonesia. Masing-masing agenda utama tersebut dijabarkan lebih lanjut ke dalam kerangka prioritas yang menjadi landasan penyelenggaraan program kerja dari seluruh jajaran Kabinet Indonesia Bersatu untuk lima tahun.
Menindaklanjuti tiga agenda pokok diatas, ada beberapa program yang menjadi prioritas untuk dilakukan, yaitu: 1) program harmoni sosial yang meliputi: perbaikan proses desentralisasi, partisipasi dalam menjaga dan menanggulangi keamanan dalam negeri dari gerakan-gerakan separatisme, konflik SARA, serta harmonisasi dan integrasi sosial; 2) program keadilan, hukum, dan HAM yang mencakup keadilan sosial dan persamaan untuk memperoleh kesempatan; 3) program demokrasi yang berkaitan dengan perwujudan masyarakat madani, seperti: pemberdayaan masyarakat dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan; 4) program ekonomi dan kesejahteraan yang berkaitan erat dengan upaya percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan peran sektor riil dan dunia usaha.
Pemerintah Indonesia melihat bahwa dalam penciptaan perdamaian dan ketentraman secara berkelanjutan bagi Bangsa Indonesia, kebijakan-kebijakan yang bersifat insidentil dan parsial tidaklah memadai. Untuk itu, diperlukan kebijakan-kebijakan yang bersifat menyeluruh dan berkelanjutan. Hal ini diupayakan melalui, salah satunya, peningkatan kapasitas pelaku-pelaku pembangunan supaya dapat lebih sensitif terhadap dinamika sosial masyarakat serta menjadikan perdamaian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pembangunan itu sendiri.
Sebagai perwujudan upaya tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Bappenas bersama-sama dengan UNDP merumuskan Program Perdamaian melalui Pembangunan atau Peace through Development (PTD). PTD merupakan salah satu kerangka kerja strategis sebagai upaya penciptaan iklim perdamaian jangka panjang.
Dalam tataran implementasinya didaerah, Executing Agency adalah Bappeda (Propinsi dan Kabupaten) yang dibantu oleh Program Managemen Unit (PMU) PTD disetiap daerah atau lokasi sasaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar